Sentimen
Netral (91%)
23 Mar 2024 : 01.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

THR Pensiunan PNS, TNI-Polri Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya!

23 Mar 2024 : 08.25 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

THR Pensiunan PNS, TNI-Polri Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI/Polri, beserta pensiunannya mulai mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) per hari ini, Jumat (22/3/2024).

Besaran THR bagi penerimanya akan sangat beragam, karena adanya berbagai komponen pembentuknya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

-

-

Dalam Pasal 6 PMK No. 15/2024 disebutkan bahwa THR maupun gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk THR maupun gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS dan PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Sementara itu, untuk tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari. Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

Terakhir, untuk tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Berikut ini, besaran gaji THR dan Gaji Ke-13 mulai dari ketua, wakil ketua, eselon I-IV hingga staf dan honorer:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250,00

d. Anggota : Rp23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550,00

b. Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp3.571.050,00

2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp3.866.100,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500,00

- SMA/Diploma I/ sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp4.089.750,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp4.456.200,00

3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600,0

- Diploma II/ Diploma III/ sederajat

1) masa s.d. 10 tahun : Rp4.573.800,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun : Rp4.971.750,00

3) masa di atas 20 tahun : Rp5.436.900,00

- Strata 1 / Diploma IV/ sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp5.492.550,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp5.967.150,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.521.550,00

- Strata 2/Strata 3 /sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp6.470.100,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp6.964.650,00

3) masa di atas 20 tahun : Rp7.542.150,00


[-]

-

Jokowi Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, SBY Sudah Duluan
(arm/mij)

Sentimen: netral (91.4%)