Pria Jakbar Rusak Mesin Laundry Pakai Tabung Gas, Penatu Rugi Rp 110 Juta
Detik.com Jenis Media: News
Pria bernama Joni (41) ditangkap karena mengamuk dan merusak mesin laundry di sebuah penatu di apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi mengatakan, akibat ulah Joni itu, pemilik penatu rugi ratusan juta.
"Setelah dicek dan berdasarkan saksi-saksi di lapangan, (kerugian penatu) kurang lebih Rp 110 juta," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Adapun kerugian yang dialami pemilik binatu berupa kerusakan pada mesin laundry. Polisi mengatakan, mesin laundry itu menjadi mata pencaharian korban.
"Kerugiannya yaitu alat mesin cuci, di mana mesin cuci ini menjadi mata pencaharian korban. Benar dilakukan perusakan ini, itu menghambat untuk pekerjaan korban sehari-hari," imbuhnya.
Pelaku merusak mesin laundry tersebut dengan kursi hingga tabung gas ukuran 12 kilogram. Tidak ada korban luka akibat kejadian ini.
"Alat-alat di depan ini baik kursi maupun tabung gas ini yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan terhadap alat-alat laundry yang ada di toko," ujarnya.
"Luka-luka tidak ada. Jadi hanya ada kerusakan pada barang. Di mana barang merupakan mata pencaharian korban," tuturnya.
Kesal karena Bedcover Rusak
Polisi mengungkap alasan Joni mengamuk dan merusak mesin laundry di penatu karena kesal. Bedcover seharga Rp 6,5 juta yang dicuci di laundry tersebut rusak.
"Motifnya pelaku merasa kesal dengan petugas laundry karena ada beberapa barang laundry-nya yang dikatakan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pelaku," kata Wibisono.
Polisi mengatakan barang milik pelaku yang rusak tersebut merupakan bedcover yang dibeli pelaku seharga Rp 6.500.000. Pelaku meminta pertanggungjawaban kepada pihak laundry saat itu.
Namun salah satu pegawai laundry menyebut hanya bersedia mengganti Rp 600 ribu. Hal itu membuat pelaku marah hingga mengamuk.
(mea/mea)Sentimen: negatif (100%)