Alasan Hakim Vonis Eks Kadis PUPR Papua di Bawah Tuntutan JPU
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tujuh tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024. Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lebih rendah. Di antaranya, belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan. “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan. Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi utk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tujuh tahun.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lebih rendah. Di antaranya, belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.
Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi utk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (98.4%)