Sentimen
Positif (86%)
22 Mar 2024 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Buruh Tuntut Keluarkan Kepgub Skala Upah, Bey Machmudin Tetap Tolak Aspirasi

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

22 Mar 2024 : 07.00
Buruh Tuntut Keluarkan Kepgub Skala Upah, Bey Machmudin Tetap Tolak Aspirasi

 

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Asosiasi pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin untuk mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

 

Tuntutan tersebut sebetulnya telah dilayangkan para serikat pekerja sejak November 2023 lalu sebelum penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh Bey Machmudin lantaran posisinya sebagai ASN yang terikat aturan. 

 

Koordinator Gabungan SPSI, Ajat Sudrajat mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan merupakan bentuk aspirasi para pekerja yang saat ini merasa kenaikan upah yang ditetapkan awal tahun 2024 lalu belum mencukupi dengan rasio kenaikan harga kebutuhan saat ini. 

 

"Ya kita lihat kebutuhan saat ini semakin tinggi, sedangkan penghasilan mereka masih tetap bahkan belum ada kenaikan sedikitpun. Harapan kami bisa ada penetapan terkait tuntutan yang dilayangkan," ujar Ajat, Kamis 21 Maret 2024.

 

Dalam referensi Ajat, Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

 

 

Maka dari itu pihaknya telah mengajukan pertemuan bersama Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah. 

 

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret tersebut langsung dihadiri oleh Bey Machmudin untuk mendengarkan aspirasi dari para pekerja. Pada akhirnya, Bey tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. 

 

Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,  Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

 

"Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey. 

 

Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

 

 

Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan-peraturan. 

 

"Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun," pungkasnya.

Sentimen: positif (86.5%)