Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Perda Ketenagalistrikan Jabar Disahkan, Tanam Pohon dan Bangunan Sembarangan di Bawah SUTET bisa Didenda
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BANDUNG, JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Jabar telah direvisi. Perda baru yang disahkan pada Rabu (20/3) itu salah satunya mengatur terkait larangan menanam tanaman yang masuk ruang bebas.
Perda yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar itu merupakan revisi dua perda sebelumnya, yakni Perda No 21 tahun 2014 dan Perda No 4 tahun 2019.
Dalam perda itu ada sejumlah ketentuan baru yang ditambahkan terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan di Jabar. Misalnya pasal 59 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa memenuhi ketentuan mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum. Termasuk dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelancaran operasional jaringan distribusi.
BACA JUGA: Uji Kesehatan Makanan Takjil di Kota Bandung, BPOM Siapkan Mobil Lab Keliling
Pada pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa permanfaatan ruang dilarang menanam tanaman yang berpotensi memasuki ruang bebas. Terkait ruang bebas dan jarak bebas minimum dijelaskan pada pasal 41 ayat (4). Bahwa ketentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketentuan ruang bebas dan jarak bebas minimum itu salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No 13 tahun 2021. Dalam Permen itu didetailkan beberapa ketentuan, misalnya jarak bebas minimum vertikal dari konduktor untuk lapangan terbuka atau daerah terbuka bagi SUTT 66 KV adalah 7,5 meter. Lalu untuk tanaman atau tumbuhan bagi SUTT 66 KV adalah 4,5 meter.
Di Permen itu pula didetailkan misalnya jarak terdekat pohon ke konduktor saat pohon roboh pada SUTT 66 KV adalah 4,5 meter. Lalu, untuk SUTET 275 KV adalah 7 meter.
BACA JUGA: Buka Posko Pengaduan, KSPSI Jabar Siap Kawal Buruh yang Terkena Masalah Pembayaran THR
Dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu ditegaskan, masyarakat juga bisa terancam denda administratif. Misalnya menanam tanaman yang berpotensi masuk ruang bebas. Dendanya adalah paling banyak empat kali nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan.
Di sisi lain, perda itu juga mengamanatkan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan. Yakni tertuang dalam pasal 17 ayat (3).
Ketua Pansus III DPRD Jabar Cucu Sugyati mengungkapkan, pihaknya turut memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengesahan raperda yang tuntas dibahas itu. Di antaranya, peningkatan efisiensi keandalan infrastruktur ketenagalistrikan dengan adopsi teknologi mutakhir. “Termasuk mempercepat transisi energi baru terbarukan,” cetusnya. (son)
Sentimen: positif (100%)