Sentimen
Negatif (100%)
21 Mar 2024 : 23.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Mangkir, KPK Layangkan Panggilan Ulang ke 2 Hakim Agung

22 Mar 2024 : 06.04 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Mangkir, KPK Layangkan Panggilan Ulang ke 2 Hakim Agung

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan ulang terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana. Mereka mangkir dari panggilan pertama dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan 2024 pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin, 25 Maret 2024. Mereka diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Agenda pemanggilan selanjutnya dari Tim Penyidik, Senin, 25 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024. KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.   Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba. Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan ulang terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana. Mereka mangkir dari panggilan pertama dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan 2024 pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin, 25 Maret 2024. Mereka diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
 
“Agenda pemanggilan selanjutnya dari Tim Penyidik, Senin, 25 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 
Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)