DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Hasyim Asyari, Kuasa Hukum Gusman: KPU Seharusnya Diduduki Orang-orang Bersih dan Punya Sense of Ethics
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DKPP jatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua (KPU) Hasyim Asyari lantaran tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
Dalam perkara aduan dari Irman itu juga, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya mendapat sanksi peringatan.
Sidang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari.
Menurutnya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah terbukti.
"Namun, sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ujar Arifudin.
Dia menilai sudah seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU.
"KPU seharusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membacakan putusan tersebut.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan DKPP, dikutip dari JPNN.DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam DCT.
Sebelumnya KPU mencoret nama Irman, meskipun tidak ada pengaduan masyarakat saat Irman dimasukkan ke dalam daftar calon sementara.
Seturut DKPP, ketua dan anggota KPU terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara yang berlaku," bunyi paparan majelis hakim saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai gagal menjalankan tugasnya.
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," kata hakim. (*)
Sentimen: negatif (99.9%)