Sentimen
Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi, Anies-Muhaimin 2 Provinsi, Ganjar-Mahfud Nihil
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan penyelesaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi dari 38 provinsi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa rekapitulasi suara tingkat nasional telah selesai dan aman. Agenda selanjutnya adalah penetapan hasil Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada pukul 20.00 WIB. Hasyim juga meminta para saksi peserta pemilu untuk hadir dalam agenda tersebut.
"Rekapitulasi pilpres serta pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Tentu saja kami menyadari dan mengetahui bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan keberatan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Proses rekapitulasi tidak lepas dari dinamika dan catatan kejadian khusus yang dihadapi. Namun, KPU memastikan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan dengan cermat.
Sebelumnya, rekapitulasi suara telah dilakukan di 128 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasyim menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pemilu di luar negeri telah selesai.
Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendominasi dengan meraih 96.304.691 suara dari total suara yang masuk dari 128 PPLN dan 38 provinsi. Diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.726 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.041.508 suara.
Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin meraih suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan penyelesaian rekapitulasi ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan hasil, proses menuju pelantikan pemerintahan yang baru terus berjalan sesuai dengan rencana. Semua mata tertuju pada pelantikan yang akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.***
Sentimen: positif (76.2%)