Sentimen
Negatif (99%)
21 Mar 2024 : 18.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Mantan Mentan SYL Ajukan Permohonan Pemindahan Rumah Tahanan Karena Alasan Ini

22 Mar 2024 : 01.01 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Mantan Mentan SYL Ajukan Permohonan Pemindahan Rumah Tahanan Karena Alasan Ini

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba. SYL beralasan permohonan ini berkaitan dengan kesehatannya.

Dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta SYL mengatakan pengajuan tersebut dilakukan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara. "Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," ujar SYL, Rabu (20/3/2024).

SYL menyampaikan seusai operasi besar pada beberapa tahun lalu, salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker, sehingga dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.

Akibat paru-paru yang tinggal satu tersebut, ia menyebutkan dirinya membutuhkan udara yang segar dan lebih banyak. SYL pun bercerita kakinya sempat mengalami pembengkakan sebagai akibat dari kekurangan oksigen di dalam Rutan KPK.

Baca Juga

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Menerima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Pemerasan ke Partai Nasdem

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, 25 Tahun Jadi Kepala Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, pemilihan lokasi Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya dilakukan dengan alasan rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

Selain itu, kata dia, lokasi Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya setiap satu minggu sekali. "Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ucap Djamaludin.

Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan itu serta bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya. "Tetapi yang akan kami pastikan kesehatan terdakwa diutamakan untuk kelancaran sidang," kata Pontoh.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.9%)