Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Jelang Pengumuman Hasil KPU, Prabowo-Gibran Berhasil Juarai 34 Provinsi
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Jelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum ungkap Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran berhasil menang di 34 dari 36 provinsi yang telah selesai merekap perhitungan suara.
Per Selasa, 19 Maret 2024, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang terbaru diperoleh bahwa Paslon Nomor Urut 2 itu berhasil unggul di Provinsi Jawa Barat dengan total suara mencapai 16.805.854.
Paslon 2 pun unggul di Provinsi Maluku dengan total 665.371 suara.
Dari 36 provinsi yang telah rampung merekap perhitungan suara, Prabowo-Gibran hanya tidak unggul di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.
Kedua provinsi tersebut, justru dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin.
Baca Juga: Tabel Besaran THR PNS yang Cair 22 Maret, Ternyata Bonus untuk Jabatan Ini Tembus 2 Digit
Sedangkan untuk Paslon Nomor Urut 3 justru kalah di setiap provinsi yang telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara.
Sebagai tambahan informasi, saat ini tersisa 2 provinsi yang belum merekap perhitungan suara yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024.
"Dari 38 provinsi, masih ada 2 yang belum yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," ujar Hasyim, dikutip Ayobandung.com dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, kedua provinsi tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Baca Juga: H-2 Pencairan THR 2024, PT Taspen Umumkan Pensiunan Harus Lakukan Ini Agar Dana Tersebut Bisa Langsung Masuk Rekening
Dan pada Rabu pagi, 20 Maret 2024 KPU akan melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara dari kedua provinsi tersebut.
Hasyim berharap, pengumuman hasil KPU secara nasional tetap bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam undang-undang.
Ketentuan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa hasil Pemilu secara nasional ditetapkan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.***
Sentimen: positif (99.8%)