Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kembangan, Srengseng
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Punya Informasi Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Dia dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali mengatakan Hanan Supangkat dicegah ke luar negeri lantaran diduga mengetahui dan memiliki informasi penting soal dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
“Pihak tersebut (Hanan Supangkat) berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” ucap Ali.
Baca Juga: Tabel Simulasi Kredit Xpander DP Rp15 Juta, Berapa Angsurannya per Bulan?
Dikatakan Ali, pencegahan Hanan Supangkat ke luar negeri berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” tutur Ali.
“Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan,” katanya menambahkan.
KPK sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat pada Rabu, 20 Maret 2024, besok. Agenda pemeriksaan tersebut adalah penjadawalan ulang karena Hanan Supangkat tidak hadir pada jadwal pemanggilan, Rabu, 13 Maret 2024.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi di PLN, Ada Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah
Geledah Rumah Hanan SupangkatSebelumnya, KPK rampung menggeledah rumah milik pihak swasta bernama Hanan Supangkat, Rabu, 6 Maret 2024, malam. Rumah Hanan Supangkat berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.
Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya menemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan barang bukti elektronik.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” tutur Ali.
Ali menyampaikan seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Hanan Supangkat segera disita dan dianalisa. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujar Ali.***
Sentimen: negatif (100%)