Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Demokrat Bersiap Perjuangkan 1 Kursi DPRD Jember ke MK
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Partai Demokrat bersiap memperjuangkan satu kursi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan mempersiapkan kuasa hukum.
Demokrat mendapat kesempatan tiga kali 24 jam sejak 20 Maret 2024 untuk melayangkan gugatan ke MK. “Daftar ini pun yang antre banyak. Kalau sudah diterima pendaftarannya dan ada nomor register, saya baru berani ngomong banyak,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Rabu (20/3/2024).
Gugatan ke MK ini harus ditandatangani Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. “Dan pengacaranya dari DPP, karena pernah mendalami sidang MK pada 2019,” kata Sandi.
Sandi sudah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. “Data-data itu cukup kuat, karena ada dugaan penggelembungan suara yang mungkin dilakukan oknum penyelenggara,” katanya.
“Suara Partai Nasdem naik signifikan melebihi suara Partai Demokrat, sehingga bisa memperoleh kursi terakhir. Padahal kami mendapatkan kursi terakhir kalau tidak ada penggelembungan suara. Demokrat unggul 50 suara di Kecamatan Kaliwates saja kalau tidak digelembungkan,” kata Sandi.
Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.
Dugaan penggelembungan suara ini terjadi di 23 tempat pemunguran suara Kecamatan Kaliwates. Sandi lantas mencontohkan hasil di TPS 10 Kelurahan Jemberkidul. “Di C-Hasil perolehan suara Nasdem tertulis 7 suara. Namun di D-Hasil Kecamatan tertulis 8 suara. Di TPS 22 Kelurahan Sempusari yang seharusnya (Nasdem) mendapat 7 suara, di D-Hasil Kecamatan ditambahkan angka 1 menjadi 17,” katanya.
“Mainnya kecil-kecil. (Angka) di-mark up supaya tidak ketahuan. Kalau ketahuan mungkin akan bilang salah data,” kata Sandi, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (5/3/2024).
Sandi melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Jember. Namun dugaan itu gagal dipersoalkan di forum rekapitulasi tingkat Kabupaten Jember di Hotel Aston, Senin (4/3/2024) malam, karena saksi Demokrat tak membawa surat tugas fisik (hard copy) sehingga ditolak Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.
Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Kegagalan Demokrat meraih kursi ini ironis. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini mengalahkan Partai Amanat Nasional yang memperoleh 39.218 suara. Namun kendati kalah, PAN justru memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember.
Sandi berharap ada koreksi soal perolehan suara ini di MK. “Proses ke MK tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons laporan kami,” katanya. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (91.4%)