Sentimen
Negatif (99%)
20 Mar 2024 : 16.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gerius One Yoman

Gerius One Yoman

Manut Istri, Eks Kadis PUPR Papua Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Bui

20 Mar 2024 : 23.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Manut Istri, Eks Kadis PUPR Papua Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Bui
Jakarta -

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait kasus mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Gerius menerima vonis tersebut.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh awalnya menanyakan sikap Gerius terhadap vonis yang telah dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024). Kuasa hukum Gerius meminta izin ke majelis agar kliennya dapat berkonsultasi dengan istri yang hadir dalam persidangan tersebut.

Istri Gerius tampak duduk di kursi pengunjung sidang. Kemudian, Hakim Rianto meminta istri Gerius masuk ke area persidangan untuk berkomunikasi langsung dengan Gerius.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerius menyampaikan langsung hasil komunikasi dan koordinasi dengan istrinya terkait vonis 4 tahun dan 8 bulan penjara tersebut. Gerius menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini kami terima," kata Gerius.

Hakim lalu menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis tersebut. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

"Saudara menerima. Sekarang tergantung dari penuntut umum lagi. Gimana sikap saudara?" tanya hakim Rianto.

"Karena alasan formalitas SOP, maka kami akan pikir-pikir dulu," jawab jaksa.

Hakim mempersilakan jaksa pikir-pikir terhadap vonis Gerius tersebut. Hakim mengatakan jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

"Silakan, saudara punya waktu 7 hari. Silakan mengambil sikap," kata hakim.

Gerius Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui

Sebelumnya, Gerius dinyatakan bersalah melakukan menerima gratifikasi dalam kasus mendiang Lukas Enembe. Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Gerius One Yoman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara," imbuh jaksa.

Hakim juga menghukum Gerius membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ujarnya.

Selain itu, Gerius dihukum membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Hakim mengatakan harta benda Gerius dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi maka diganti 1 tahun kurungan.

(mib/haf)

Sentimen: negatif (99.2%)