Sentimen
Positif (72%)
20 Mar 2024 : 05.44
Tokoh Terkait

Peringatan Pemerintah ke TikTok: Segera Patuhi Aturan! Rabu, 20/03/2024, 05:44 WIB

20 Mar 2024 : 05.44 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Peringatan Pemerintah ke TikTok: Segera Patuhi Aturan!
Rabu, 20/03/2024, 05:44 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Teten saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegasnya.

Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop.

TikTok juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.

Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.ant

Baca Juga: Penyaluran Bansos Baru Capai 52 Persen pada Triwulan I 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (72.7%)