Sentimen
Negatif (96%)
20 Mar 2024 : 06.29
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Terkait Penerbitan Izin Tambang

20 Mar 2024 : 06.29 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Terkait Penerbitan Izin Tambang

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perihal laporan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia atas dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

KPK mengaku bakal menelaah laporan yang dibuat oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tersebut.

"Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujar pimpin KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil menyebut kasus dugaan korupsi Bahlil diduga telah melakukan tindakan rasuah oleh Bahlil telah terjadi sejak 2021-2023.

"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," ungkap Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil di gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3).

Dalam aduannya ke KPK, disebutkan Bahlil disangkakan melakukan perilaku koruptif berupa dugaan penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.

"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses. Nah itu suap atau pemerasan dan gratifikasi kalau diundang-undang KPK itu gratifikasi juga bagian dari suap," ucap dia.

Dalam beberapa bukti yang dilampirkan berupa dokumen, salah satunya ikhwal aliran dana sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

Selain itu terdapat daftar perakaran di pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang sempat dicabut oleh Bahlil.

"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," bebernya.

Sentimen: negatif (96.8%)