Sentimen
Positif (97%)
20 Mar 2024 : 08.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Heboh Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan

20 Mar 2024 : 15.37 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Heboh Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan

Jakarta: Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengomentari video viral soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mendapatkan kejutan kue ulang tahun. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Marsha Siagian terlihat ikut merayakan acara itu. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengingatkan Hasyim akan benturan kepentingan. Apalagi, lanjutnya, ada seorang caleg dalam video yang beredar. “Itu jelas ada, apa, satu yang jelas benturan kepentingan-kepentingan. Itu kan sudah sangat jelas. Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.   Ali mengatakan pemberian sesuatu bagi pejabat negara harusnya dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal selama 30 hari. Jika tidak, bakal dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi. “Ketika menerima apapun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK,” ucap Ali. Makanan juga bisa menjadi objek gratifikasi jika tidak dilaporkan ke KPK. Namun, jika takut basi bisa diberikan ke pihak lain lebih dulu. “Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya. Bisa saja seperti itu dilakukan,” tutur Ali.

Jakarta: Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengomentari video viral soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mendapatkan kejutan kue ulang tahun. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Marsha Siagian terlihat ikut merayakan acara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengingatkan Hasyim akan benturan kepentingan. Apalagi, lanjutnya, ada seorang caleg dalam video yang beredar.
 
“Itu jelas ada, apa, satu yang jelas benturan kepentingan-kepentingan. Itu kan sudah sangat jelas. Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Ali mengatakan pemberian sesuatu bagi pejabat negara harusnya dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal selama 30 hari. Jika tidak, bakal dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.
“Ketika menerima apapun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK,” ucap Ali.
 
Makanan juga bisa menjadi objek gratifikasi jika tidak dilaporkan ke KPK. Namun, jika takut basi bisa diberikan ke pihak lain lebih dulu.
 
“Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya. Bisa saja seperti itu dilakukan,” tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: positif (97%)