Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Kasus: nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Minta Ketua dan Anggota KPU Diproses Hukum
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Aksi nasional Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia menggelar demonstrasi menolak hasil pemilu yang diduga curang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Dalam aksinya mereka meminta Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajarannya diproses hukum.
Massa aksi terlihat membawa sejumlah spanduk yang isinya menolak adanya penyelenggaraan Pemilu 2024 karena dianggap curang.
Mereka juga terlihat mengibarkan bendera merah putih Indonesia. Bahkan aksi itu juga diwarnai pembakaran ban.
Salah satu tuntutan dalam aksi itu yakni meminta agar Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran komisioner dipecat dan ditangkap. Mereka menganggap Hasyim dan jajarannya gagal menjalankan amanat Undang-Undang.
“Tangkap, adili, penjarakan!” kata orator dari mobil komando.
Sang orator lantas membeberkan alasan kenapa Hasyim dan jajarannya perlu ditangkap. Menurut mereka terdapat lima Undang-Undang yang telah dilanggar oleh KPU selama pelaksanaan Pemilu.
Lima undang-undang yang disinggung yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan yang disinggung selanjutnya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keempat ialah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.
“Ini lembaga bohong saudara-saudara sekalian. Awalnya tidak mengakui kerjasama dengan Alibaba, ujung-ujungnya eh ketahuan,” kata orator.
Terakhir, KPU juga dianggap melanggar UU Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelanggaran terkait UU ini dianggap dilakukan ketika KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
“Karena meloloskan Gibran maka KPU berpartisipasi dalam nepotisme,” tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (97.7%)