Sentimen
Positif (96%)
20 Mar 2024 : 01.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Kasus: covid-19, korupsi

Cek Rekening! THR 2024 Akan Cair Lebih Awal Tanggal 22 Maret, Macam-macam Komponen Siap Dikantongi 100 Persen, Naik?

20 Mar 2024 : 01.03 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cek Rekening! THR 2024 Akan Cair Lebih Awal Tanggal 22 Maret, Macam-macam Komponen Siap Dikantongi 100 Persen, Naik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah membagikan kabar gembira terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR 2024 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, pejabat negara, dan para pensiunannya akan cair pada 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Jika melihat pada tanggal Lebaran Idul Fitri, maka THR 2024 diperkirakan cair pada awal April 2024.

Baca Juga: KemenPANRB Mengkaji Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Tahun 2024, Siap Jadi PPPK dengan Gaji Segini

Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah mengabarkan bahwa THR akan dicairkan ke rekening penerimanya lebih awal, mulai tanggal 22 Maret 2024.

Sri Mulyani bahkan sudah menjelaskan bahwa proses pencairan THR 2024 ini dimulai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 13 Maret 2024 lalu.

Adapun jadwal pencairan THR yang lebih cepat ini berkaitan dengan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 yang dimulai pada tanggal 5 April 2024.

Sehingga jika kembali dihitung (tanpa libur weekend), jadwal pencairan THR 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri memang jatuh pada tanggal 22 Maret 2024.

Sri Mulyani telah memastikan bahwa THR tahun 2024 ini akan cair 100 persen setelah 3 tahun sebelumnya tidak full cair akibat masa pandemi covid-19.

Lalu, apakah nominal THR 2024 sudah pasti mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya?

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024 Cair Bersamaan? Ini Info Terbarunya, Pensiunan PNS Auto Kaya!

Salah satu komponen THR 2024 adalah gaji pokok bulanan. Pemerintah sendiri sudah menaikan gaji pokok sejak 1 Januari 2024.

Bagi ASN yang masih aktif bekerja, gaji pokok dinaikkan sebesar 8 persen. Sedangkan bagi pensiunan, gaji pokok naik sebesar 12 persen.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa THR 2024 bagi para ASN dan pensiunannya ini akan cair 100 persen dengan nominal yang sudah naik.

Selain gaji pokok, para ASN dan pensiunannya juga mendapatkan beragam komponen yang berbeda-beda.

Bahkan ASN pusat dan ASN daerah juga dimungkinkan mendapatkan komponen yang berbeda-beda.

Berikut adalah rincian komponen THR 2024 bagi masing-masing kategori ASN dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.

1. THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Baca Juga: Dedi Mulyadi Raih Suara Tertinggi, Ini Daftar Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII, Ada Artis Muda yang Baru Gabung Parpol Ikut Masuk Senayan

a. Gaji pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
e. Tunjangan kinerja,

2. THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan umum,
e. Tunjangan kinerja,

4. THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. THR bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Pensiun pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tambahan penghasilan.

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan THR bagi ASN dan pensiunan yang akan dimulai pada 22 Maret 2024 beserta daftar komponen dengan nominal gaji yang dipastikan naik.

Tentunya besaran THR 2024 ini masing-masing akan memiliki nominal berbeda, sebab disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau golongan para ASN dan pensiunan.***

Sentimen: positif (96.8%)