Sentimen
Positif (99%)
20 Mar 2024 : 00.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Selain PNS-PPPK, Buruh Harian Lepas dan Karyawan Swasta Juga Terima THR, Segini Besarannya

20 Mar 2024 : 00.04 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain PNS-PPPK, Buruh Harian Lepas dan Karyawan Swasta Juga Terima THR, Segini Besarannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- THR tidak hanya diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, maupun Polri, bahkan pekerja atau buruh perusahaan pun menurut Kemnaker akan mendapatkan jatah THR.

Kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan kebutuhan keluarga meningkat, maka THR dari pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi tersebut.

Hal ini berdampak pada kenaikan harga beberapa barang dan kebutuhan pokok lainnya, maka peran THR sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Sebagai respons dari fenomena tersebut, pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tunjangan Hari Raya di perusahaan bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: KemenPANRB Mengkaji Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Tahun 2024, Siap Jadi PPPK dengan Gaji Segini

Regulasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya adalah yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik itu dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, maupun pekerjaan harian lepas.

Bagi mereka yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, Tunjangan Hari Raya yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.

Kemnaker, mengimbau Perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sungguh-sungguh.

Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Raih Suara Tertinggi, Ini Daftar Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII, Ada Artis Muda yang Baru Gabung Parpol Ikut Masuk Senayan

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terlibat untuk memastikan hak-hak pekerja atau buruh terpenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sentimen: positif (99.5%)