Sentimen
Negatif (88%)
19 Mar 2024 : 22.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Solo

Kasus: pengangguran

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

5 Tahun Buka Praktik, Aksi Dokter Gadungan di Bekasi Terbongkar

20 Mar 2024 : 05.35 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Tahun Buka Praktik, Aksi Dokter Gadungan di Bekasi Terbongkar

Bekasi: Seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap polisi lantaran menjadi dokter gadungan dan mendirikan klinik. Pelaku membuka praktiknya di Perumahan Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada dugaan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan juga Surat Izin Praktik Dokter (SIP) di Klinik Pratama Keluarga Sehat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menerangkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi. Kemudian, mendatangi dan memeriksa pria tersebut dan hal itu pun terungkap. "Ini pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 ini di Klinik Pratama Keluarga Sehat," kata Twedi di Bekasi Selasa, 19 Maret 2024.   Twedi menerangkan,di dalam klinik tersebut ditemukan obat-obatan, 13 suntikan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter berwarna putih dan juga stetoskop. Kepada polisi, Sunaryanto mengaku nekat menjadi dokter gadungan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. "Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," kata dia. Ia menyampaikan, Ingwy sebelumnya pernah sekolah perawatan saat berada di Solo, Jawa Tengah.  "Beliau (tersangka) pernah sekolah salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami," kata dia.  Untuk memuluskan aksinya, dia juga ditemani oleh resepsionis dan seorang perawat. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan. "Dokter sendiri dibantu perawat, resepsionis. Cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya petugas," ujar Twedi. Akibat perbuatannya, Ingwy dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.  "Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi.  Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah, mengatakan, kalau Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan izin klinik. "Jadi itu klinik tidak terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan ya," tutur dia.

Bekasi: Seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap polisi lantaran menjadi dokter gadungan dan mendirikan klinik. Pelaku membuka praktiknya di Perumahan Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
 
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada dugaan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan juga Surat Izin Praktik Dokter (SIP) di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menerangkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi. Kemudian, mendatangi dan memeriksa pria tersebut dan hal itu pun terungkap.
"Ini pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 ini di Klinik Pratama Keluarga Sehat," kata Twedi di Bekasi Selasa, 19 Maret 2024.
 
Twedi menerangkan,di dalam klinik tersebut ditemukan obat-obatan, 13 suntikan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter berwarna putih dan juga stetoskop. Kepada polisi, Sunaryanto mengaku nekat menjadi dokter gadungan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
 
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," kata dia.
 
Ia menyampaikan, Ingwy sebelumnya pernah sekolah perawatan saat berada di Solo, Jawa Tengah.  "Beliau (tersangka) pernah sekolah salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami," kata dia. 
 
Untuk memuluskan aksinya, dia juga ditemani oleh resepsionis dan seorang perawat. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.
 
"Dokter sendiri dibantu perawat, resepsionis. Cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya petugas," ujar Twedi.
 
Akibat perbuatannya, Ingwy dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.  "Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi. 
 
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah, mengatakan, kalau Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan izin klinik.
 
"Jadi itu klinik tidak terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan ya," tutur dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: negatif (88.9%)