DPR RI Sarankan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes Diberlakukan untuk Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sarankan pengangkatan PPPK tanpa tes diberlakukan untuk kategori tenaga honorer ini.
Diketahui sebelumnya, tenaga honorer kabarnya akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer di Indonesia.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi isu yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: Tunjangan Pangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Seharusnya Mendapatkan Beras 10 Kilogram Perbulan, Alasannya?
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR kemudian menyarankan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes.
Terdapat kategori tenaga honorer yang disarankan oleh Junimart Girsang untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Dikutip dari Instagram @dpr_ri pada Senin, 18 Maret 2024, Junimart Girsang menyarankan agar kategori tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Meskipun disarankan untuk bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes, kategori tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun ini tetap wajib lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan validitas data tenaga honorer bahwa mereka memang benar telah bekerja lebih dari lima tahun..
Pemerintah dan DPR juga disebut telah menyepakati saran terkait tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Baca Juga: Dana Pembangunan Tembus Rp12,5 Triliun, Ternyata Jalan Tol Ini Mampu Pangkas Waktu Tempuh 12 Jam Jadi 3,5 Jam Saja
"Sebelumnya telah kita sepakati bahwa honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," kata Junimart.
Namun, pemerintah kabarnya tetap akan melakukan tes pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan oleh Junimart Girsang karena pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Hingga saat ini, belum diketahui secara resmi apakah kategori tenaga honorer ini harus melalui tahap tes atau tidak dalam pengangkatan PPPK 2024.
Baca Juga: Dana Pembangunan Tembus Rp12,5 Triliun, Ternyata Jalan Tol Ini Mampu Pangkas Waktu Tempuh 12 Jam Jadi 3,5 Jam Saja
Pemerintah masih menunggu rampungnya PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur secara detail terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Demikian informasi mengenai DPR sarankan pengangkatan PPPK tanpa tes diberlakukan untuk kategori tenaga honorer ini. ***
Sentimen: positif (100%)