Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 19 Maret 2024 - 00:04 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha hingga perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Sebab, jika THR tidak dibayarkan maka sederet sanksi akan dikenakan ke pengusaha.
Baca Juga :
Penuhi Kebutuhan Ramadhan-Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 31,3 TriliunDirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.
Baca Juga :
Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan Terkait THR, Dimana Saja?X
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro PutriSementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.
Baca Juga :
Perusahaan Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Aturannya"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.
"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah. Photo : VIVA/Mohammad Yudha PrasetyaIda mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Pemkot Malang Siapkan THR Rp29 Miliar untuk Para ASNTHR bagi ASN akan cair sebesar 1 kali gaji bulanan.
VIVA.co.id
18 Maret 2024
Sentimen: negatif (86.5%)