Sentimen
Positif (100%)
18 Mar 2024 : 21.10

Maaf! 3 Kategori ASN Ini Tidak Menerima THR: Honorer Tetap Dapat Asalkan Memenuhi Syarat Ini

18 Mar 2024 : 21.10 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Maaf! 3 Kategori ASN Ini Tidak Menerima THR: Honorer Tetap Dapat Asalkan Memenuhi Syarat Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian THR untuk tahun 2024, namun kabar ini tidak membawa kebahagiaan bagi semua PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, beberapa kategori PNS tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

Salah satu kelompok yang tidak termasuk dalam penerima THR adalah honorer, kades dan perangkat desa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Apindo, Buruh Tetap Minta Pj Gubernur Terbitkan SK Pedoman Skala Upah

Namun, ada pengecualian bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berhak atas THR tersebut.

Kebijakan ini juga mempengaruhi perangkat desa, seperti kepala desa, yang secara hukum bukan merupakan PNS.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa tidak termasuk dalam penerimaan THR menurut undang-undang, namun mereka bisa mendapatkan insentif dalam bentuk alokasi dana desa, dengan kesepakatan antara semua perangkat desa.

Namun, keputusan ini memunculkan sejumlah kontroversi di kalangan ASN.

Beberapa ASN yang tidak termasuk dalam kategori penerima THR antara lain adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

Baca Juga: Alhamdulillah Selain Gaji Naik 8 Persen, PNS Siap Panen Rezeki Lainnya dari Presiden Jokowi, Apa Saja?

Bagi ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR, mereka masih berhak atas tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2014, THR dan gaji ke-13 yang diberikan dari APBN mencakup berbagai aspek pendapatan pegawai, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Komponen-komponen ini dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan bahwa pegawai negeri menerima penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.

Namun, tidak hanya dari APBN, pemerintah juga menetapkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencairan THR dan gaji ke-13.

Dalam hal ini, komponen yang sama diterapkan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang setidaknya sebesar yang diterima dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Uji Coba Single Salary di Instansi Pusat, Segini Gaji PNS yang Diterima Jabatan Fungsional, Tembus Rp8,9 Juta!

Langkah pemerintah dalam memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 dari kedua sumber anggaran ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para penerima, sehingga mereka dapat merayakan momen penting seperti Hari Raya dengan lebih tentram dan sejahtera.***

Sentimen: positif (100%)