Sentimen
Positif (64%)
18 Mar 2024 : 17.46
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Baleg DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pleno Sepakati RUU DKJ Malam Ini

19 Mar 2024 : 00.46 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Baleg DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pleno Sepakati RUU DKJ Malam Ini
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkeu, serta Bappenas, telah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ akan digelar hari ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan saat ini pihaknya sedang menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk mematangkan draf RUU.

"Lagi Timus sekarang. Malam pengambilan keputusan," kata Awiek kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyampaikan hal senada. Dia menyebut rapat pleno dijadwalkan digelar pukul 18.30 WIB. Rapat itu, kata dia, turut dihadiri perwakilan pemerintah.

"Sekarang sudah Timus jam 18.30 WIB raker (rapat kerja) pengambilan keputusan sama pemerintah," katanya.

Untuk diketahui, Baleg DPR dan pemerintah melakukan rapat pembahasan RUU DKJ sejak Rabu (13/3) lalu. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ itu dilakukan sekitar sepekan hingga digelar rapat pleno pengambilan tingkat I pada hari ini.

Gubernur DKJ Dipilih melalui Pilkada

Salah satu poin substansial dalam rapat pembahasan itu yakni diubahnya usulan DPR soal penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden menjadi dipilih melalui pilkada dalam satu putaran.

Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Dia menekankan syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50+1.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kat Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," lanjut dia.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.

(fca/dnu)

Sentimen: positif (64%)