Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2024 : 17.46
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, penggandaan uang

Tokoh Terkait

Kesal Ditagih Penggandaan Uang, Seorang Pria di Cianjur Tega Bunuh Orang

18 Mar 2024 : 17.46 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kesal Ditagih Penggandaan Uang, Seorang Pria di Cianjur Tega Bunuh Orang

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap SR, pelaku terduga pembunuhan Sofyan di Kecamatan Karangtengah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, alasan pelaku melakukan pembunuhan itu karena ditagih uang oleh korban.

“Kan korban ini sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta, dijanjikan akan digandakan 100 persen oleh pelaku,” jelas AKBP Aszhari Kurniawan pada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Kesal ditagih janji hasil penggandaan uang, itulah alasan pelaku membunuh Sofyan yang hanya meminta uangnya kembali.

“Motifnya pelaku ini jengkel karena terus didatangi sehingga saat itu juga mengambil alat untuk melakukan kekerasan hingga meninggal dunia berupa linggis," ujarnya.

Selain itu, AKBP Aszhari Kurniawan membocorkan, bakal ada pihak-pihak yang dirugikan secara finansial yang akan melaporkan SR.

Lebih jelasnya, akan adanya laporan mengenai dugaan penipuan penggandaan uang yang dilakukan SR.

"Kenapa motifnya penggandaan uang, karena ada korban lainnya juga, nanti akan ada yang membuat laporan terkait dengan perilaku tersangka ini," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pekan Jelang Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Golongan I-IV Siap Diguyur Jutaan Rupiah!

Baca Juga: Maaf! 3 Kategori ASN Ini Tidak Menerima THR: Honorer Tetap Dapat Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Atas perbuatannya, pasal sementara yang dikenakan berupa pasal pembunuhan dan penganiayaan. SR pun terancam dikenakan hukum kurungan penjara 19 tahun.

"Untuk pasal yang dilanggar pasal 338 KUHP penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sentimen: negatif (100%)