Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
3 Tanah Milik Andhi Pramono Disita KPK, Segini Luasnya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya tanah diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tanah itu sudah disita penyidik KPK. “Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024. Lahan milik Andhi itu berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penyitaan dipastikan untuk kepentingan penyidikan. “Penelusuran aset-aset lain hingga tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali. Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan penerimaan gratifikasinya sudah masuk ke tahap persidangan. Kasus Andhi di tahap persidangan sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepadanya. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan. Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya Rp48,2 miliar, USD249.500, dan SGD404.000.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya tanah diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tanah itu sudah disita penyidik KPK.“Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.
Lahan milik Andhi itu berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penyitaan dipastikan untuk kepentingan penyidikan.
“Penelusuran aset-aset lain hingga tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan penerimaan gratifikasinya sudah masuk ke tahap persidangan.
Kasus Andhi di tahap persidangan sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan.
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya Rp48,2 miliar, USD249.500, dan SGD404.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)