Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Alokasi dana untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 mencapai Rp99,5 triliun. Jumlah tersebut diharapkan memberi dampak pada perekonomian dalam negeri. "Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap ASN kalau menggunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Rincian alokasi dana pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen mencapai Rp48,7 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun dan pensiunan Rp11,64 triliun. Kemudian, THR untuk aparatur daerah senilai Rp16,37 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah senilai Rp0,04 triliun. "Jadi total keseluruhan THR pusat-daerah menjadi Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan," kata Sri Mulyani. Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Total nilai THR tahun ini mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan penaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan penaikan nilai pensiun sebesar 12%. Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, alias 100 persen. Pemberian tunjangan kinerja 100 persen dalam pembayaran THR dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik dan APBN dirasa cukup sehat untuk melakukan hal itu. Pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sejalan dengan pembayaran THR, pemerintah juga memastikan akan membayarkan secara penuh gaji ke-13 bagi ASN pusat maupun daerah, termasuk guru. Pemberian gaji ke-13 itu dilakukan mulai Juni 2024. Adapun total dana yang dikeluarkan untuk pemberian gaji ke-13 itu ialah sebesar Rp50,8 triliun. Itu terdiri dari Rp18 triliun untuk Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri pusat. Kemudian uang pensiunan sebesar Rp11,7 triliun. Sementara gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp18,06 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,4 triliun, tambahan penghasilan guru ASN daerah Rp0,05 triliun. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," terang Sri Mulyani. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemda dilakukan dengan melihat dan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing. Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepal daerah (Perkada). Tito meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal. "Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian," kata Tito. "Pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024. Kalau belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024," tuturnya.
Jakarta: Alokasi dana untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 mencapai Rp99,5 triliun. Jumlah tersebut diharapkan memberi dampak pada perekonomian dalam negeri.
"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap ASN kalau menggunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Rincian alokasi dana pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen mencapai Rp48,7 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun dan pensiunan Rp11,64 triliun.
Kemudian, THR untuk aparatur daerah senilai Rp16,37 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah senilai Rp0,04 triliun.
"Jadi total keseluruhan THR pusat-daerah menjadi Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Total nilai THR tahun ini mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan penaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan penaikan nilai pensiun sebesar 12%. Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, alias 100 persen.
Pemberian tunjangan kinerja 100 persen dalam pembayaran THR dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik dan APBN dirasa cukup sehat untuk melakukan hal itu. Pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sejalan dengan pembayaran THR, pemerintah juga memastikan akan membayarkan secara penuh gaji ke-13 bagi ASN pusat maupun daerah, termasuk guru. Pemberian gaji ke-13 itu dilakukan mulai Juni 2024.
Adapun total dana yang dikeluarkan untuk pemberian gaji ke-13 itu ialah sebesar Rp50,8 triliun. Itu terdiri dari Rp18 triliun untuk Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri pusat. Kemudian uang pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Sementara gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp18,06 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,4 triliun, tambahan penghasilan guru ASN daerah Rp0,05 triliun. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," terang Sri Mulyani.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemda dilakukan dengan melihat dan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing. Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepal daerah (Perkada).
Tito meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal. "Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian," kata Tito.
"Pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024. Kalau belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: positif (100%)