Sentimen
Positif (99%)
17 Mar 2024 : 23.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji 13

17 Mar 2024 : 23.00 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji 13

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer serta perangkat desa menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Pemerintah telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima tunjangan tersebut pada tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan tegas menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak tergolong sebagai aparatur sipil negara (ASN) menurut undang-undang yang berlaku. Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR yang biasanya disalurkan oleh pemerintah.

Namun, sebelumnya, perangkat desa sering kali menerima THR yang berasal dari dana desa. Untuk itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, guna mencari solusi terbaik tanpa memberatkan dana desa.

"Tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip AYOBANDUNG.COM dari Youtube Merdeka pada hari Jum'at, 15 Maret 2024.

Tidak hanya tenaga honorer dan perangkat desa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Namun, pengecualian diberikan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Peran Ridwan Kamil Disebutkan Atalia Praratya, Salah Satu Alasan Dirinya Lolos ke Senayan Sebagai DPR RI!

Pemerintah telah menetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Tunjangan tersebut terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024 atau pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan harapan pada THR dan gaji ke-13 sebagai penambah penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi.

Terkait hal ini, diharapkan adanya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan seimbang tanpa mengorbankan kesejahteraan para tenaga honorer, perangkat desa, maupun ASN.

Baca Juga: Di Balik Keromantisan, Ternyata Ridwan Kamil Marah Kalo Atalia Praratya Tak Lakukan Hal Ini

Sentimen: positif (99%)