Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2024 : 22.32
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Bakal Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

18 Mar 2024 : 05.32 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Bakal Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liat (pungli). Mereka bakal diberhentikan sementara. "Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya saat dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Maret 2024. Cahya menyampaikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai tersebut. Pemeriksaan bakal berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal pemecatan 15 tersangka tersangka pungli rutan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung. "Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," kata Ghufron.   Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK. Mereka langsung ditahan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat. Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta. Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan. Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. "Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep. Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung. Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi. Pembagian disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, serta botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai. Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar. KPK masih melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liat (pungli). Mereka bakal diberhentikan sementara.
 
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya saat dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Maret 2024.
 
Cahya menyampaikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai tersebut. Pemeriksaan bakal berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal pemecatan 15 tersangka tersangka pungli rutan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
 
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," kata Ghufron.
 
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK. Mereka langsung ditahan.
 
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
 
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
 
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
 
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.
 
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
 
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi. Pembagian disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.
 
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, serta botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
 
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar. KPK masih melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)