Sentimen
Negatif (99%)
17 Mar 2024 : 19.35
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

KontraS dan YLBHI Desak Komnas HAM Umumkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

17 Mar 2024 : 19.35 Views 9

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

KontraS dan YLBHI Desak Komnas HAM Umumkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal, Andi Muhammad Revaldy menegaskan, kasus pembunuhan yang dialami oleh pegiat HAM Munir Said Thalib adalah kasus pelanggaran HAM berat, bukan kasus kejahatan biasa.

Hal ini Andy sampaikan saat mendampingi istri almarhum Munir, Suciwati yang diperiksa oleh tim ad hoc Komnas HAM untuk penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada tahun 2004 silam.

“Kami ingin menegaskan bahwa kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis yang melibatkan aktor negara,” ucap Andi Muhammad Revaldy di Lobi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3).

KontraS yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendorong agar Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Andy mengatakan, kesaksian Suciwati dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga diperiksa Komnas HAM hari ini, telah menegaskan status kasus Munir sebagai kasus pembunuhan berencana.

“Ada Garuda Indonesia, yang kedua adalah keterlibatan Badan Intelijen Negara. Itu tadi coba didalami oleh penyelidik dan tentu sebagai saksi, Mbak Suci dan juga Pak Usman menyampaikan apa yang kemudian diketahui dilihat, didengar, terkait dengan fakta fakta kematian Cak Munir,” kata Andy.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana menegaskan, kasus Munir bukanlah hal yang baru. Untuk itu, Komnas HAM seharusnya dapat segera menuntaskan penyelidikan mereka.

“Komnas HAM itu sudah pernah melakukan banyak langkah-langkah misalkan eksaminasi putusan Pollycarpus, putusan Muchdi, dan harusnya kemudian Komnas HAM punya modal cukup tuk membongkar permufakatan jahat pembunuhan Cak Munir,” jelas Arif Maulana.

Arif pun menyoroti keberadaan tim ad hoc Komnas HAM yang sebenarnya sudah terbentuk di tahun 2022. Namun, karena ada pergantian komisioner Komnas HAM di tahun tersebut, kerja tim ad hoc pun baru bisa dilanjutkan kembali pada tahun 2023.

30

Sentimen: negatif (99.8%)