Sentimen
Negatif (99%)
17 Mar 2024 : 17.32
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi, Pamekasan

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Sikat Mafia Tanah

17 Mar 2024 : 17.32 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Sikat Mafia Tanah

Surabaya (beritajatim.com) – Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim, dr Agung Mulyono mengapresiasi kerja cepat Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajarannya dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Jatim.

Menurut dia, operasi memberantas mafia tanah itu sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kehilangan asetnya karena tindakan kriminal dari mafia tanah yang merampok aset dan bangunan mereka.

“Kami mengapresiasi kinerja Mas AHY yang bekerja cepat dalam memberantas mafia tanah. Kita tahu banyak masyarakat yang mengeluh, karena dirugikan oleh ulah mafia tanah,” katanya.

Politikus Demokrat yang juga Ketua Komisi D DPRD Jatim itu mengatakan, kader Demokrat mendukung penuh kerja AHY dalam melaksanakan tugasnya membantu masyarakat. Tanggung jawab besar yang diemban AHY itu harus dituntaskan, agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh mafia tanah. Di samping itu, negara juga akan diuntungkan dari pemasukan di bidang pajak.

“Kami mendukung penuh 100 hari kinerja Mas AHY agar permasalahan pertanahan bisa dituntaskan. Sehingga, masyarakat yang kehilangan asetnya akibat ulah mafia tanah bisa terbantu,” tambah alumnus kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu.

Agung juga menyampaikan dengan memerangi mafia tanah, diharapkan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jatim.

“Semoga komitmen pemberantasan mafia tanah di Jatim bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kanwil ATR/BPN Jatim serta stakeholder terkait. Kami kader Demokrat akan mendukung penuh langkah tersebut,” terang Agung.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Jonahar turut menghadiri press conference pengungkapan target operasi tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di Wilayah Jawa Timur 2024 di Mapolda Jatim.

Hadir dalam acara tersebut Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Satgas Mafia tanah, Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan kementerian ATR/BPN, Para Kabid di Kanwil ATR BPN Jatim.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri AHY memperkenalkan dr. Agung Mulyono sebagai anggota DPRD Jatim di hadapan Dirjen dan Kanwil ATR/BPN Jatim dan jajarannya.

Menteri ATR/BPN AHY dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Jatim. Dia juga memastikan jumlah target khusus operasi mafia tanah meningkat pada tahun ini.

“Pada 2024, target operasi mafia tanah meningkat dan berjumlah 82 target. Angka ini meningkat dibanding 2023 dan bisa saja bertambah,” ungkap AHY.

Adapun pada 2023, kata dia, ada target operasi mafia tanah sebanyak 60 kasus. Sementara untuk tahun ini diperkirakan kerugian dari target operasi yang ditentukan mencapai Rp 1,7 triliun dengan luas bidang tanah lebih kurang 4.500 hektare di Indonesia.

Dari angka tersebut, target operasi mafia tanah di Jawa Timur sendiri, kata AHY, lebih kurang ada 7 target operasi tahun ini.

AHY juga memastikan, pihaknya akan berkomitmen menjaga tidak ada orang dalam (internal) kementerian yang ikut bermain dalam mafia tanah.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, bahwa pada 2023, satgas mafia tanah mengungkapkan ada 4 target khusus operasi.

Dari angka itu, ada 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah lebih kurang 11 ribu meter persegi.

“Pada tahun ini, ada sebanyak 7 target operasi pertanahan oleh satgas Jatim. Dan ada 2 kasus sudah P-21. Keduanya ini dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” ungkap Imam.

Para tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Sehingga terancam pidana empat tahun penjara. [tok/aje]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.2%)