Sentimen
Positif (99%)
17 Mar 2024 : 15.31
Tokoh Terkait

Pegawai Non-ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 2024 Tepat Waktu Asal Penuhi 4 Syarat Wajib Ini dari Pemerintah

17 Mar 2024 : 15.31 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pegawai Non-ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 2024 Tepat Waktu Asal Penuhi 4 Syarat Wajib Ini dari Pemerintah


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah membuat peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 yang ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

ASN yang dimaksud dalam ketentuan THR dan gaji ke-13 2024 ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, hingga Anggota Polri.

Ternyata, selain para ASN dan pejabat negara, pegawai non-ASN juga berhak mendapatkan THR serta gaji ke-13 dari pemerintah.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Pastikan Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji 13

Akan tetapi ada 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai non-ASN ini agar bisa mendapatkan THR beserta gaji ke-13.

Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 3 Ayat (3) poin J peraturan tersebut sudah disebutkan kategori pegawai non-ASN penerima THR dan gaji ke-13 dengan penjelasan sebagai berikut.

"Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (3) poin J.

Baca Juga: Sudah Tahu? Jika THR Pensiunan PNS 2024 Tidak Jadi Cair Sebelum Lebaran Maka Skenario Ini akan Berlaku

Namun, pada pasal berikutnya yakni Pasal 4 ayat (1) disebutkan ada 4 syarat agar seorang pegawai non-ASN bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.

Berikut adalah rincian 4 syarat pegawai non-ASN untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 berdasarkan peraturan terbaru pemerintah:

- Warga negara Indonesia.

- Pada saat PP Nomor 14 Tahun 2024 diundangkan, pegawai tersebut telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

- Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Non-ASN Kategori Ini Juga Akan Terima THR dan Gaji Ke-13 2024, Jadwal Sudah Ditentukan, Anda Termasuk?

- Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pegawai non-ASN sudah memenuhi keempat syarat berdasarkan PP terbaru tersebut, maka dipastikan sudah bisa menerima THR dan gaji ke-13 2024 tepat waktu.

Sebagai informasi, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN hingga pegawai non-ASN.

Akan tetapi THR dan gaji ke-13 dipastikan tidak akan diterima oleh para ASN dan non-ASN di waktu yang sama.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru Soal THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024, Simak di Sini Jangan Sampai Ketinggalan!

Untuk THR, pemerintah sudah menjadwalkan pencairan paling cepat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024.

Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2024 saat tahun ajaran baru.

Adanya pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para ASN, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara.

Itulah informasi mengenai 4 syarat pegawai Non-ASN agar dapat pencairan THR dan gaji ke-13 tepat waktu dadi pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.9%)