Sentimen
Negatif (99%)
15 Mar 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Tebet, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK, Ini Nama-namanya

16 Mar 2024 : 02.00 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK, Ini Nama-namanya

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ke 15 orang tersebut yang ditahan merupakan dari Kepala Rutan hingga staf di Rutan KPK.

"Menjadi bentuk komitmen KPK untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan rutan cabang KPK, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data, sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).

Adapun 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018, saat Hengki yang merupakan PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti DR yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai 'Lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"MHA sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah diantaranya WD, MA, RR dan RUA," ujar Asep.

Adapun tugas sebagai Lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK. 

Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Menurut Asep, penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. 

Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," papar Asep.

Adapun, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta," pungkas Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mhs/muu)

 

Sentimen: negatif (99.8%)