Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2024 : 00.36
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Honda BRV

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tebet, Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

Ada ‘Lurah’ di Rutan KPK, Tugasnya Bagi-Bagi Uang Pungli

17 Mar 2024 : 07.36 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ada ‘Lurah’ di Rutan KPK, Tugasnya Bagi-Bagi Uang Pungli

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dari 15 tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Di antara 15 tersangka ada yang berperan sebagai ‘Lurah’. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penunjukan pihak yang menjabat sebagai ‘Lurah’ dilakukan di dalam sebuah pertemuan di sebuah cafe di Tebet, Jakarta Selatan, pada 2019. 

Asep menyebut pertemuan itu dihadiri tersangka Hengki, Deden Rochendi, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto. Dalam pertemuan disepakati bahwa Muhammad Ridwan bertugas sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

“MHA (Mahdi) ) sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH (Sopian Hadi) sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel ‘Lurah’ diantaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), RR (Ricky Rachmawanto) dan RUA (Ramadhan Ubaidillah)” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 15 Maret 2024. 

Baca Juga: KPK Ungkap Kode Rahasia Tersangka Pungli: Kandang Burung, Pakan Jagung, dan Botol

Asep mengungkapkan para pihak yang ditunjuk sebagai ‘Lurah’ memiliki tugas mengumpulkan dan membagikan uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK. 

“Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” tutur Asep. 

Asep membeberkan bahwa adanya Korting adalah inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada 2022. 

Baca Juga: Penderita Diabetes Jangan Sembarangan Buka Puasa Ramadhan 2024, Ada Apa?

Keistimewaan Bayar Pungli 

Para tahanan di Rutan KPK yang bersedia membayar pungli kepada para tersangka akan mendapatkan keistimewaan. Hengki di dalam aksinya menjanjikan tahanan bisa mendapatkan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan telepon genggam dan pengisi daya (powerbank) hingga memperoleh informasi jika akan ada sidak.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor pungli, bakal dibuat tidak nyaman yaitu kamar tahanan dikunci dari luar, dilarang dan dikurangi jatah olahraganya, mendapat tugas jatah jaga serta diberikan jadwal piket kebersihan yang lebih banyak.

Asep menyebut para tahanan yang ingin mendapatkan keistimewaan harus membayar sejumlah uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Tahanan menyetorkan uang pungli secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

Baca Juga: Benarkah Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan 2024 Termasuk Ibadah? Ini Penjelasannya

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK (Hengki) dan kawan-kawan juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Asep. 

Asep mengungkapkan Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sekira Rp10 juta. Sedangkan Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sekira Rp3 juta sampai Rp10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ucap Asep.

Baca Juga: Tabel Simulasi Kredit Honda BRV N7X CVT, Antiriba Cicilan Mulai Rp5 Jutaan

Berikut nama-nama 15 tersangka pungli yang telah ditahan KPK: 

Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK).  Hengki (Pegavwai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022). Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018). Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan).  Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021).  Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK).  Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK).  Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022).  Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK).  Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK).  Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK).  Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK).  Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK).  Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK).  Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK). 

Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.***

Sentimen: negatif (100%)