Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Daftar Nama 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK yang Ditahan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Nama-nama ke-15 tersangka yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, 15 tersangka tersebut langsung ditahan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/3/2024).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)