Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi, Pamekasan
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jatim
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah di dua kabupaten di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus di Banyuwangi dan Pamekasan yang dilakukan total lima tersangka itu digelar di Mapolda Jawa Timur siang ini, Sabtu (16/3/2024). AHY mengatakan total target operasi kasus pertanahan khusus Jawa Timur ada tujuh kasus.
“Hasil rapat pra operasi, kami menetapkan (secara nasional) ada 82 target operasi yang memiliki potensi kerugian terhadap negara lebih dari 1,7 T. Luasan bidang 4.569 hektar kurang lebih,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Target itu, lanjutnya, masih akan bertambah, bergantung hasil pendalaman satgas mafia tanah Kementerian ATR/BPN. “Ini naik dari 2023 lalu 60 kasus target operasi,” katanya lagi.
Sementara Brigjen Poli Arif Rachman Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN merinci, kedua kasus terungkap selama 100 hari kerja.
Untuk kasus Banyuwangi, terjadi pada 18 Januari 2023 lalu dan dilaporkan ke polisi 20 Februari 2023. Dua tersangka inisial PDR dan P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat ke Kantor Pertanahan Banyuwangi dengan surat kuasa palsu milik SU yang sudah meninggal, lalu diahliwarisi AK.
Akhirnya terbit 29 Surat Hak Milik (SHM) dengan kerugian korban Rp17.769. 750.000, sementara kerugian negara Rp506.667.975. “Mengakibatkan rusaknya data di kantor pertanahan dan yang harusnya menjadi aset pemda, tidak terrealisasi,” katanya.
Mereka dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu, dan terancam pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara kasus di Pamekasan terjadi 9 Oktober 2020 dan dilaporkan ke polisi 3 Juli 2021. Tiga tersangka inisial B, MS, dan S bekerjasama jadi makelar penjualan tanah pemiliknya inisial D pakai dokumen palsu untuk permohonan SHM ke Kantah Pamekasan.
Para tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Sehingga terancam pidana empat tahun penjara. (lta/bil/ipg)
Sentimen: negatif (100%)