Sentimen
Negatif (100%)
16 Mar 2024 : 17.21
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli, Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi

17 Mar 2024 : 00.21 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli, Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Maret—3 April 2024, terdiri dari Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks petugas Rutan KPK Hengki, eks Plt. Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, lalu petugas Rutan KPK yang terdiri dari Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmanto.

Asep bilang, modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak. Adapun uang yang dipatok untuk mendapatkan layanan-layanan itu bervariasi, mulai dari Rp300.000—Rp20 juta, disetorkan dengan tunai atau melalui rekening bank penampung.

Para tersangka mendapat uang yang bervariasi, sesuai posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500.000—Rp10 juta. Ada istilah yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, seperti banjir yang dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung yang dimaknai transaksi uang, dan botol yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Hari paling kelam

KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, 15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan eks pegawai KPK itu merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.

"Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

"Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," tuturnya lagi.

Yudi bilang, yang semakin bikin miris adalah perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan.

Strategi penyidik

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kendati yang terlibat 90-an orang sesuai putusan Dewas yang menerima uang dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023, tuturnya, tetapi tersangka baru 15 orang. Dia menganggap, ini bisa jadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang.

"Itu biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberi keterangan ataupun juga keterbatasan penyidik serta ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan," kata dia.

"Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK dan Hengki yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK," ujarnya lagi.

Yudi bilang, penahanan tersebut mesti dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih internal dari segala perilaku korupsi. "Semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan," katanya tegas.***

Sentimen: negatif (100%)