Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Iskandar Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Hiphi Hidupati, Kamis, 14 Maret 2024. Dua saksi tersebut dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.
Ali mengungkapkan penyidik mencecar Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati soal rangkaian proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” ucap Ali.
7 Orang Dicegah ke Luar NegeriKPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.
“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.
Akan tetapi, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. KPK menyebut ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.
Ali menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait dengan dengan pengadaan perabotan atau furniture rumah jabatan anggota DPR, seperti perabotan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut pengadaan perabotan diduga dilaksanakan hanya sebagai formalitas dan prosesnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ucap Ali.
Ali menyebut dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum mengungkapkan secara detail nilai kerugiannya.
“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Ali.
“Miliaran rupiah (kerugian negara)” ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.8%)