Sentimen
Positif (50%)
15 Mar 2024 : 06.00
Tokoh Terkait

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

15 Mar 2024 : 06.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

 

Sentimen: positif (50%)