Sentimen
Negatif (100%)
15 Mar 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kasus suap, korupsi

Pengacara Benarkan Sekda Bandung Tersangka Pengadaan CCTV

15 Mar 2024 : 12.30 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pengacara Benarkan Sekda Bandung Tersangka Pengadaan CCTV

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait dugaan suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV di wilayahnya. Ema irit bicara saat ditanya soal perkara tersebut. “Ke pengacara, cukup,” kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024. Ema bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya meminta didoakan dalam kasus ini. “Mohon doanya, mohon doanya,” ujar Ema.   Pengacara Ema, Rizky Rizgantara, mengamini kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sudah diterima Ema sejak 5 Maret 2024. “Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky. Rizky menyebut kliennya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV ini. Menurut dia, Ema belum terpikir mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK. “Oh, sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky. KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan. “Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait dugaan suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV di wilayahnya. Ema irit bicara saat ditanya soal perkara tersebut.
 
“Ke pengacara, cukup,” kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Ema bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya meminta didoakan dalam kasus ini.
“Mohon doanya, mohon doanya,” ujar Ema.
 
Pengacara Ema, Rizky Rizgantara, mengamini kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sudah diterima Ema sejak 5 Maret 2024.
 
“Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky.
 
Rizky menyebut kliennya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV ini. Menurut dia, Ema belum terpikir mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK.
 
“Oh, sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
 
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
 
Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)