Sentimen
Positif (79%)
15 Mar 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Mardani PKS Ingatkan Amanat Reformasi

15 Mar 2024 : 10.35 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Mardani PKS Ingatkan Amanat Reformasi

14 Maret 2024 15:15 WIB

Mardani berharap TNI-Polri tetap difokuskan pada urusan pertahanan dan keamanan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen ASN. Aturan itu salah satunya membahas jabatan ASN dapat diisi oleh TNI dan Polri, serta sebaliknya. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera buka suara mengenai hal ini.

Mardani menilai ranah sipil sebaiknya tidak dirambah oleh personel TNI-Polri. Dia mengingatkan amanat reformasi yang seharusnya dijaga.

“Ini harus kita wanti-wanti sejak awal. Jangan ada lagi ada intervensi dari teman-teman TNI-Polri ke wilayah sipil,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, disitat Kamis (14/3).

Sebut PDIP Tak Akan Balik Kanan Soal Hak Angket, PKS: Pintu Besar Selamatkan Kedaulatan Rakyat

Ketua DPP PKS itu berharap jabatan ASN tetap menjadi domain sipil. “Biarkan sipilnya tumbuh berkembang,” lanjutnya.

Menurut Mardani, TNI-Polri sudah mendapat anggaran, tugas pokok dan fungsi yang bagus sekali. Dia menyarankan agar TNI-Polri tetap difokuskan pada urusan pertahanan dan keamanan.

“Jadi fokus aja teman-teman TNI Polri sesuai dengan amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan,” pungkasnya.

Adapun MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri hanya dapat dilakukan di instansi pusat tertentu. Dia menekankan jabatan tersebut hanya bisa diemban oleh talenta terbaik TNI-Polri.

“Pengisian jabatan [oleh] TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” ujar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, PKS Setuju: Penegakan Hukum Wajib Tajam ke Atas

Sentimen: positif (79.5%)