Sentimen
Positif (80%)
15 Mar 2024 : 09.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sylviana Murni: Jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Harus Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

15 Mar 2024 : 09.27 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Sylviana Murni: Jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Harus Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan kepada Baleg DPR dan Pemerintah dalam penyusunan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DIM yang yang disusun oleh DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Kami minta DIM yang telah disusun Komite I DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Sylviana Murni menekankan metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005.

Tolak RUU DKJ yang Atur Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, PKS: Makin Ngaco Demokrasi Kita

“DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung,” ujar Slyviana.

Sylviana melanjutkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat.

Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Hal ini perlu ditekankan agar otonomi khusus DKJ annti dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sylviana Murni juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari," pungkasnya.

Hormati Demokrasi, Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

Sentimen: positif (80%)