Sentimen
Negatif (84%)
15 Mar 2024 : 01.21
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Mercu Buana

Partai Terkait

RUU DKJ Diusulkan di Era Jokowi, Mardani Ali Sera: Presiden Terpilih Nanti Kewenangannya Dipotong?

15 Mar 2024 : 01.21 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

RUU DKJ Diusulkan di Era Jokowi, Mardani Ali Sera: Presiden Terpilih Nanti Kewenangannya Dipotong?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) diusulkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Olehnya itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut RUU DKJ aneh. Pasalnya kata dia, RUU tersebut dibuat presiden saat ini. Bukan presiden terpilih yang belum dilantik saat ini.

“Ini aneh, karena sebelum presiden terpilih dilantik tapi RUU DKJ ini dibuat presiden sekarang,” kata Mardani dalam akun X, Rabu, (13/3/2024).

Hingga saat ini paslon Prabowo-Gibran masih menempati perolehan suara terbanyak dibandingkan dengan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Ketua DPP PKS ini mempertanyakan soal kewenangan presiden yang berpotensi dipotong.

Menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih hanya akan menjalankan UU yang dibuat pemerintah sebelumnya.

“Presiden terpilih nanti kewenangannya dipotong? Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya,” tutur pria kelahiran Jakarta ini.

Di sisi lain lanjur dosen di Universitas Mercu Buana Jakarta ini menyebut presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ.

“Dampak lainnya, presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ,” jelasnya.

Dia memastikan RUU DKJ ini akan menjadi catatan dan dibahas pada sidang DPR RI.

“Insyaallah ini menjadi catatan kami dan akan dibahas di masa sidang kali ini,” tandasnya.

Diketahui dalam RUU itu, pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ mengganti nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Pada pasal 13 ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (84.2%)