Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Sekda Kota Bandung Diduga Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CCTV, Ternyata Segini Besaran Gaji Sekda, Dapat 2 Digit?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City.
Dalam kasus ini menyeret nama mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana. Dan kini KPK pun menetapkan tersangka baru, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna.
Tak hanya Sekda, KPK juga menetapkan 4 tersangka baru yakni anggota DPRD Kota Bandung yakni, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Rianto.
Sebelumnya, mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan Yana pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini KPK kembali mengawasi kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City. Dalam perkembangan terbarunya dan informasi yang beredar menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka baru.
Dari kasus diatas, banyak yang menjadi penasaran berapa besaran gaji Sekda yang didapat per bulannya? Mari kita ulas selengkapnya.
Sekretaris daerah (Sekda) memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Baca Juga: Bukan Kereta Api, Ini Dia Kemungkinan Transportasi yang Ada di Ibu Kota Nusantara IKN! Manfaatkan
Dalam pelaksanaan tugas serta kewajibannya, sekda bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Seorang Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
Karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya, dapat dikatakan Sekda juga disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.
Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekda yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Sekda Provinsi memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi.
Sekda Provinsi sendiri terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten, dimana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.
Dalam Peraturan Pemerintah No 109 menyatakan, gaji Sekda akan ditentukan berdasarkan kemampuan daerah.
Maka dapat dikatakan, gaji setiap Sekda di suatu daerah atau provinsi akan bergantung dengan pendapatan atau penghasilan masing-masing wilayah.
Sehingga tidak ada nominal pasti berapa besaran Gaji Sekda. Akan tetapi, untuk gaji pokok Sekda dapat diperkirakan sesuai dengan golongan dan eselon.
Perlu diketahui pula gaji para PNS baik ditingkat pusat maupun daerah tidak memiliki perbedaan. Akan tetapi pendapatan mereka bisa berbeda-beda diantara instansi karena adanya tunjangan lainnya yang melekat.
Apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024,PNS dengan golongan terendah akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.685.700, sedangkan golongan PNS tertinggi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Dimana golongan terendah adalah Golongan Ia dan tertinggi yaitu Golongan IV e.
Walaupun memiliki gaji pokok, namun perbedaan yang diterima oleh PNS berbeda-beda satu dengan lainnya, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Hal ini dikarenakan ada komponen tunjangan yang melekat terhadap pendapatan mereka di setiap bulannya, dan besarannya pun berbeda-beda.
Untuk ditingkat pusat, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi satu-satunya pegawai yang dikenal dengan perolehan tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Adapun besaran tukin DJP Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015, dimana tunjangan terendah DJP yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk penerima tunjangan terbesar yakni dengan jabatan tertinggi yaitu Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Baca Juga: Tidak Hanya Naik Gaji 8 Persen, PPPK Juga Dapat Tunjangan: Ini Rincian Gaji Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
Sedangkan untuk di tingkat daerah, pegawai yang menikmati tunjangan terbanyak yakni ada di DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,7 juta per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.
Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000. Dengan demikian, PNS DKI yang bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 130 juta per bulannya dari gapok dan TPP yakni Sekda.
Lantas berapa besaran TPP untuk wilayah Jawa Barat?
Untuk Jawa Barat sendiri, pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.
Adapun besaran Tambahan Penghasilan menurut Peraturan Gubernur Jawa Barat No 10 Tahun 2022, yakni :
A. Berdasarkan beban kerja :
- Sekretaris Daerah : Rp 44.920.000
- Asisten Sekretaris Daerah : Rp 38.100.000
- Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan : Rp 37.825.000
- Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bakesbangpol, Kepala BPBD : Rp 36.010.000
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Rp 34.415.000
- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Direktur Rumah Sakit Al-Ihsan : Rp 32.490.000
- Staf Ahli Gubernur : Rp 32.820.000
- Direktur dan Wakil Direktur di Rumah Sakit : Rp 28.090.000
- Kepala Badan Penghubung : Rp 25.615.000
- Sekretaris : Rp 24.240.000
- Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Bidang pada Dinas/Badan, Inspektur Pembantu pada Inspektorat dan Kepala UPTD/Cabang Dinas Kelas A : Rp 23.965.000
- Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Rp 23.690.000
- Kepala Subbagian/Kepala Subbidang/Kepala Seksi pada Sekretariat Daerah/Dinas/ Badan/UPTD/Cabang Dinas : Rp 16.430.000
- Kepala Subbidang/Kepala Seksi/Kepala Subbagian Tata Usaha pada Dinas/Badan/ UPTD/Cabang Dinas : Rp 14.945.000
Selain mendapatkan TPP, Para PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 2 anak.
Baca Juga: Ini Perbedaan Rumah Dinas di IKN untuk Menteri, Pejabat Tinggi hingga Eselon, 1 Tower Dihuni PNS Strata yang Sama
Tak hanya itu para PNS juga akan menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya.
Demikian informasi mengenai besaran gaji Sekda, tentunya disetiap daerah tidak akan sama nominalnya hal ini tergantung dari pendapatan atau penghasilan masing-masing wilayah.***
Sentimen: positif (99.6%)