Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih
Bupati Bantul Akan Bina Oknum Lurah yang Terbukti Langgar Aturan Netralitas saat Pemilu 2024
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL— Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan membina salah satu lurah di Kapanewon Sewon.
Pembinaan dilakukan setelah Bupati Halim mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Bantul jika oknum lurah di Kapanewon Sewon terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa saat Pemilu 2024. “Ya, nanti akan kami lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Halim ditemui, Kompleks Kantor Bupati Bantul, Rabu (13/3/2024).
Menurut Halim, langkah oknum lurah di Sewon yang meminta kepada beberapa orang atau sahabatnya untuk memilih salah satu calon DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Bantul melalui chat adalah hal yang salah. Sebab, oknum tersebut lupa jika ada aturan jika lurah dan perangkat kalurahan harus netral pada Pemilu 2024.
“Ya nanti kami bina. Karena tidak mungkin [chat WA] diumumkan secara publik dan yang bersangkutan pasti tidak berani juga mengajak secara terbuka untuk memilih caleg tertentu,” ucap Halim.
Baca Juga
Oknum Lurah di Bantul Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
400 ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas Saat Pemilu 2024
Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
Halim menilai posisi lurah agak bias jika dibandingkan posisinya sebagai Bupati. Sebab, beberapa Lurah itu mempunyai persepsi bahwa Lurah sama dengan Bupati. Karena sama-sama dipilih oleh rakyat. “Padahal kan memang ada peraturan yang mengatur bahwa Lurah dan Pamong tidak boleh berkampanye," ucap Halim.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Bantul merilis hasil pemeriksaan terkait dengan kasus oknum perangkat kalurahan yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Hasilnya, oknum tersebut terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa. "Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan maka dinyatakan oknum Lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul. “Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” katanya.
Ditegaskan juga netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (99.1%)