Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Resmi Dilarang dalam UU ASN 2023, Tapi Dibolehkan Bagi yang Penuhi Syarat Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer baru telah resmi dilarang dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, telah adanya larangan bagi Instansi Pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong.
Pemerintah menegaskan bahwa larangan tersebut ditujukan baik untuk Instansi Pemerintah, PPK, maupun pejabat lain.
Sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023, Instansi Pemerintah maupun PPK yang melanggar aturan tersebut bahkan akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, Instansi Pemerintah maupun PPK yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Menjelajahi Tradisi dan Istilah Basa Sunda di Bulan Ramadhan
Dikutip dari Instagram @dpr_ri pada Kamis, 14 Maret 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.
Namun, Pemda diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 menurut UU ASN 2023.
Baca Juga: Tenaga Honorer Sebanyak 2,3 Juta Berpotensi Diangkat PPPK Tahun 2024 Tanpa Tes, Asalkan Masuk Kriteria Ini
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer baru resmi dilarang dalam UU ASN 2023, tapi dibolehkan bagi yang memenuhi syarat ini.***
Sentimen: positif (99.6%)