Sentimen
Negatif (100%)
14 Mar 2024 : 05.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Bakal Periksa Politikus Nasdem Rajiv Terkait TPPU SYL

14 Mar 2024 : 12.16 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Bakal Periksa Politikus Nasdem Rajiv Terkait TPPU SYL

Gery David Sitompul | Rabu, 13/03/2024 17:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Rajiv sebelumnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa 30 Januari 2024. Saat itu, Rajiv dicecar soal aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik. Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.

"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," katanya.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Politikus NasDem Rajiv

Sentimen: negatif (100%)