Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Usut TPPU SYL, KPK Bakal Panggil Ahmad Sahroni Jumat 22 Maret 2024
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni pada Jumat 22 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali berharap Sahroni nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan kasus SYL.
Sejatinya, bendahara NasDem itu diperiksa pada Jumat (8/3/2024). Namun, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Sahroni beralasan pada saat itu ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, alhasil ia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Adapun penggunaannya untuk berbagai hal, mulai dari keperluan pribadi hingga partai NasDem.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.070.044," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Adapun rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya terhadap SYL adalah sebagai berikut:
Keperluan istri terdakwa: Rp938.940.000 Keperluan keluarga: Rp992.296.746 Keperluan pribadi: Rp3.331.134.246 Kado undangan: Rp381.612.500 Partai NasDem: Rp40.123.500Sentimen: negatif (78%)