Sentimen
Negatif (100%)
13 Mar 2024 : 20.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rijatono Lakka

Rijatono Lakka

Gerius One Yoman

Gerius One Yoman

Bacakan Pleidoi, Eks Kadis PUPR Papua: Hidup Saya Sudah Hancur

14 Mar 2024 : 03.25 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Bacakan Pleidoi, Eks Kadis PUPR Papua: Hidup Saya Sudah Hancur
Jakarta -

Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Gerius merasa hidupnya sudah hancur usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya mulai ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 April 2023 dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK sejak 19 Juni 2023 sampai dengan saat ini, dan selama masa itu pula saya merasa hidup saya sudah hancur," kata Gerius One Yoman saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Gerius mengaku terpukul dan tergoncang lantaran terjerat dalam kasus tersebut. Dia merasa sedih karena harus berpisah dengan istri dan anaknya untuk menjalani penahanan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pikiran saya sangat terpukul atas sesuatu hal yang di luar kemampuan diri saya. Perasaan saya sedih, tergoncang dan terharu. Belum lagi perasaan keluarga saya yang sangat hancur melihat permasalahan ini, sampai-sampai saya merasa saya sudah meninggal sebelum ajal saya datang menjemput. Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa," kata Gerius.

"Saya sepertinya seolah-olah sudah disimbolkan sebagai lambang kumpulan segala bentuk kejahatan, baik kejahatan sebagai warga negara, kejahatan sebagai aparatur sipil negara, maupun kejahatan sebagai pemeluk agama, saya merasa sangat sedih dan shock, terpukul atas kejadian yang saya alami ini. Dan sampai saat ini saya sama sekali tidak memahami permasalahan yang terjadi, menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan. Hancur hati saya Yang Mulia," tambahnya.

Gerius juga membantah menerima uang dari Rijatono Lakka senilai Rp 300 juta. Dia juga membantah mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan atau PT Tabi Bangun Papua, PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Putra Papua Maju.

Tak hanya itu, Gerius juga membantah meminta fee dari Rijatono Lakka pada September 2019-Oktober 2020. Dia mengklaim tidak menerima uang Rp 2 miliar dari Samuel Kadang dan membantah menerima gratifikasi berupa 1 apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gerius berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil untuknya di kasus tersebut. Dia berharap hakim tak ragu menyatakan dirinya tak bersalah.

"Saya mohon agar kiranya Majelis Hakim yang saya muliakan, nantinya dapat mengambil putusan yang adil, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di dalam persidangan, sehingga keyakinan yang diperoleh Majelis Hakim Yang Mulia adalah keyakinan yang sebenar-benarnya, tidak terpengaruh oleh opini negatif yang gencar dihembuskan. Dan saya berharap kiranya Majelis Hakim Yang Mulia, tidak akan ragu untuk menyatakan saya tidak bersalah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Gerius, Jean Janner Gultom,juga membacakan pleidoi kliennya. Tim kuasa hukum Gerius meminta hakim menerima dan mengabulkan pleidoi.

"Dengan segala kerendahan hati menyampaikan dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Menerima Nota Pembelaan (pledoi) dari Tim penasehat hukum Terdakwa Gerius One Yoman," kata kuasa hukum Gerius, Jean Janner Gultom dalam persidangan.

Jean juga meminta majelis hakim menyatakan Gerius tak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Dia meminta kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baik.

"(Memohon majelis hakim) menyatakan Terdakwa Gerius One Yoman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama atau kedua dan dakwaan kedua. Membebaskan Terdakvwa Gerius One Yoman oleh karena itu dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Mengembalikan barang bukti dari siapa barang bukti tersebut disita. Memulihkan segala hak Terdakwa Gerius One Yoman dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ujarnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Gerius membayar denda Rp 350 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ujarnya.

Jaksa juga menuntut Gerius membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Jaksa mengatakan, jika harta benda Gerius tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.

Hal memberatkan tuntutan itu ialah Gerius tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah Gerius belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menilai terdakwa Gerius One Yoman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mib/whn)

Sentimen: negatif (100%)