Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Cianjur
Tokoh Terkait
Baleg Targetkan RUU DKJ Bisa Dibawa Paripurna pada 4 April 2024
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke paripurna pada 4 April 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pleno RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavian hingga perwakilan Kemenleu dan Bappenas, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan target itu untuk menjadi komitmen bagi DPR dan pemerintah menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. Ia pun meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat Baleg bersama Pemerintah.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman.
Supratman menyampaikan, Â rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, pembahasan akan berlanjut di tingkat Panja pada Kamis (14/3/2024).
"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan, materi muatan RUU DKJ secara umum terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait. Setidaknya ada empat materi muatan utama RUU DKJ.
"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," kata Supratman.
Ketiga, kata Supratman, soal pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," kata dia.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (78%)